KEGIATAN
Kajati NTT Melakukan Supervisi Di Tiga Kejari
Mengawali tugas di awal tahun 2015, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT, John W. Purba melakukan supervisi penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Tiga Kejaksaan Negeri di Daratan Timor.
Ketiga Kejari yang di supervisi adalah Kejari Soe, Kejari Kefamenanu dan Kejari Atambua. Kegiatan supervisi tersebut dimulai dari tanggal 6 Januari 2015 sampai dengan 9 Januari 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTT mengatakan, Kegiatan supervisi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus korupsi pada masing-masing Kejari. (ysh)
(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur)kembali