BERITA
Tim Penyidik Kejati NTT Tahan Kasatker MBR Tahun 2012
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Penahanan terhadap tersangka Hairul Sitepu, Kepala Satuan Kerja MBR Tahun Anggaran 2012, selasa, (24/022015).
Tindakan Penahanan terhadap tersangka DR. Ir. Hairul Sitepu terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran pada Satker Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR) Direktif Presiden di Provinsi NTT tahun anggaran 2012.
Tersangka diperiksa oleh Penyidik Roberth Jimmy Lambila, SH selama 8 jam dan tersangka dalam pemeriksaan tersebut didampingi oleh penasihat hukumnya Oktovianus Pungga, SH.
Sebelum ditahan tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof. Johanes Kupang dan dinyatakan sehat. Tersangka di tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kupang. (ysh)
(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur)kembali