PUSAT DATA STATISTIK KRIMINAL dan TEKNOLOGI INFORMASI
Pusat Data, Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi yang dalam keputusan ini disebut Pusat DASKRIMTI adalah unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang karena sifatnya tidak tercakup oleh unit kerja lainnya, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pusat DASKRIMTI terdiri atas:
- Bagian Tata Usaha;
- Bidang Pengelolaan Data dan Statistik Kriminal;
- Bidang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Informasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
|