TUGAS :
Melaksanakan peningkatan kemampuan profesional, integritas kepribadian dan disiplin yang nasional di lingkungan Kejakasaan
FUNGSI :
- Penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya.
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis penyelenggaraan DIKLAT di dalam negeri dan luar negeri baik yang bersifat jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
- Pelaksanaan DIKLAT denga bekerjasama dan atau sesuai dengan pertimbangan dari badan pertimbangan DIKLAT dan Widyaiswara dalam prosedur belajar dan mengajar.
- Pelaksanaan pembinaan tenaga pengajar, siswa dan alumni.
- Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perpustakaan di Badan DIKLAT.
|
|
| | PENGUMUMAN HASIL DIKLAT | Pengumuman hasil diklat untuk sistem informasi di Kejaksaan Republik Indonesia. selengkapnya |
|
| | |
|