Susunan Organisasi
Pasal 147
(Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia)
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atas:
- Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
- Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan;
- Direktorat Sosial,Budaya dan Kemasyarakatan;
- Direktorat Ekonomi dan Keuangan;
- Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis;
- Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen;
- Koordinator; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pasal 148
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi:
- pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis kegiatan serta perumusan kebijakan koordinasi di lingkungan bidang Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
- perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahan, analisa dan penyajian data kegiatan;
- perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana strategis, rencana kerja bidang dan kebijakan teknis lainnya di bidang kesekretariatan
- perumusan kebijakan pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
- perumusan kebijakan ketatausahaan, yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, keprotokolan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan dan perlengkapan
- pemberian dukungan administrasi keuangan; dan
- penguatan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
2. Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (Direktorat A);
Pasal 163
(1) Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, selanjutnya disebut Direktorat A, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan.
(2) Ruang lingkup bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan meliputi sektor pengamanan Pancasila, kesatuan dan persatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilu, pilkada, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat A menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
- pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
- perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
- perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan berdasarkan prinsip koordinasi;
- koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
- penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
- pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan kepada Kejaksaan didaerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
3. Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (B)
Pasal 183
(1) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan selanjutnya disebut Direktorat B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan.
(2) Ruang lingkup bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan orgamsasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum serta pembinaan masyarakat taat hukum.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Direktorat B menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
- pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
- perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
- perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan berdasarkan prinsip koordinasi;
- koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
- penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
- pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
4. Direktorat Ekonomi dan Keuangan (C)
Pasal 203
(1) Direktorat Ekonomi dan Keuangan, selanjutnya disebut Direktorat C, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan.
(2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter, penelusuran aset, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian,ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atau tata ruang.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Direktorat C menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
- pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
- perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
- perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip koordinasi;
- koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
- penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
- pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
5. Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (D)
Pasal 223
(1) Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, selanjutnya disebut Direktorat D, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
(2) Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kepelabuhanan, kebandarudaraan, smelter, pengolahan telekomunikasi, air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Direktorat D menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- koordinasi dan kerjasama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
- pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda lntelijen.
6. Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen (E)
Pasal 243
(1) Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Direktorat E, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen.
(2) Ruang lingkup bidang teknologi informasi dan produksi intelijen meliputi sektor produksi intelijen, pemantauan, pengamanan informasi dan sumber daya teknologi informasi, yang terdiri dari produksi intelijen, penyadapan yang sah secara hukum dan intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, pengamanan sinyal, pengembangan sumber daya manusia dan sandi, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat E menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
- pengolahan, penyajian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah, dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri;
- pengelolaan bank data intelijen dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri;
- penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
- pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
- perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis;
- perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen berdasarkan prinsip koordinasi;
- koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
- penyusunan perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis;
- perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia intelijen, bank data intelijen, teknologi intelijen lainnya serta prosedur dan aplikasi;
- pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tanggaperencanaan, dan pelaksanaan pemeliharaan peralatan intelijen, Direktorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa AgungMuda Intelijen.
7. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Pasal 263
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen adalah Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
(2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang intelijen meliputi ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan strategis dan teknologi informasi dan produksi intelijen serta tugas lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan;
(3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) menyelenggarakan fungsi pengkajian, telaahan intelijen sesuai dengan permasalahan pada masing-rnasing Direktorat;
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mengkoordinir para Jaksa dalam kegiatan atau operasi intelijen;
(5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atas 5 (lima) Koordinator;
(6) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh beberapa tenaga Fungsional Jaksa dan Tata Usaha sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja;
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas koordinator akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 264
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen terdiri atas sejumlah tenaga Fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga Fungsional Jaksa senior yang ditunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|