Penyerahan Agenda Pembaruan Kejaksaan RI kepada Presiden RI
Untuk pertama kalinya di era reformasi, program pembaruan di lembaga-lembaga penegak hukum disepakati, yaitu pada Pertemuan Puncak Pejabat Tinggi Negara Di Bidang Hukum & Peradilan serta Pimpinan Profesi Hukum (Law Summit) III pada 16 April 2004 di Jakarta. Pembenahan serta penguatan lembaga-lembaga penegakan hukum, termasuk lembaga kejaksaan, merupakan sebuah keniscayaan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan saat ini.
Dengan semangat perubahan itulah pada Hari Bhakti Adyaksa ke-45 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2005, Kejaksaan RI meluncurkan Program Pembaruan Kejaksaan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan masyarakat luas. Program ini meliputi aspek pembaruan organisasi dan tata kerja Kejaksaan dan sumber daya manusia; pembaruan organisasi dan tata kerja bidang Kejaksaan; pembaruan manajemen umum; pembaruan manajemen perkara; dan pembaruan sistem pengawasan Kejaksaan. Kelima aspek pokok tersebut kemudian dijabarkan menjadi 12 program :
Pembaruan Organisasi Tata Kerja Kejaksaan
Pembaruan Sistem Rekrutmen
Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan
Pembaruan Sistem Pembinaan Karir
Pembaruan Organisasi dan Tatakerja bidang Intelejen Kejaksaan
Penyusunan Standar Minimum Sarana dan Prasarana Kejaksaan
Peninjauan kembali dan Pengembangan Sistem Manajemen Anggaran/Keuangan Kejaksaan
Peningkatan Anggaran Penanganan Kasus Korupsi, HAM, Terorisme, Pencucian Uang dan Pencurian Kekayaan Hutan dan Laut
Peningkatan Tunjangan Fungsional Jaksa
Pengembangan Sistem Manajemen Informasi Penanganan Perkara dan Kewenangan lainnya
Peningkatan Kerjasama antar Institusi Terkait dalam Upaya Penegakan Hukum dan Kasus-Kasus yang Menarik Perhatian Masyarakat.
Pengembangan Sistem Pengawasan yang Transparan dan Akuntabel :
Penyusunan Code of Conduct Jaksa
Pengembangan Sistem Pengawasan Perilaku dan Pendisiplinan Jaksa
Pengembangan Mekanisme Koordinasi dan Mekanisme Kerjasama antara bidang Pengawasan Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan.
Kedua belas program ini merupakan program-program prioritas terpilih yang dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan tanpa harus menunggu prakarsa lembaga-lembaga negara lain.
TUJUAN PROGRAM
Tujuan Jangka Pendek dan Menengah Program Pembaruan Kejaksaan:
Perubahan kultur organisasi,
Perubahan kultur individu para jaksa (terutama pimpinan dan pembantupimpinan) dan seluruh pegawai kejaksaan,
Peningkatan ketaatan pada peraturan disiplin dan etika profesi,
Peningkatan kualitas dalam hal melaksanakan tugas-tugas yustisial.
Ujung dari semua ini adalah semakin menguatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum yang lebih profesional di Indonesia
Tujuan Akhir Program:
Membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum yang lebih profesional, transparan & Akuntable di Indonesia.
TIM PEMBARUAN KEJAKSAAN
Tim Pembaruan Kejaksaan dibentuk oleh Jaksa Agung RI menjelang peluncuran Program Pembaruan Kejaksaan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan masyarakat luas pada tahun 2005. Tim Pembaruan Kejaksaan terdiri dari pejabat Kejaksaan, Tenaga Ahli Kejaksaan dan Staf tetap.Wakil Jaksa Agung RI merupakan Koordinator Tim Pembaruan Kejaksaan.
Tugas Tim Pembaruan adalah membantu Koordinator Tim Pembaruan/Wakil Jaksa Agung dalam melaksanakan fungsi terkait dengan pembaruan Kejaksaan, yaitu :
Menentukan program prioritas pembaruan Kejaksaan;
Menyusun rencana pelaksanaan program secara detil, termasuk penentuan target dan indikator keberhasilan;
Menggalang dukungan dari pihak-pihak terkait, termasuk dukungan pendanaan serta melibatkan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program pembaruan Kejaksaan, termasuk para ahli, kalangan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dsb;
Mengarahkan pelaksanaan program pembaruan;
Memantau dan menilai perkembangan pelaksaana porgram pembaruan Kejaksaan.
ASSESSMENT AGENDA PEMBARUAN
Untuk mengukur tingkat pencapaian dalam mengimplementasikan Agenda Pembaruan Kejaksaanpada September 2006, tepat 1 tahun setelah peluncuran agenda pembaruan, Jaksa Agung memutuskan perlunya melakukan assessment/penilaian atas pelaksanaan program-program pembaruan. Laporan hasil penilaian ini merupakan bentuk dari pertanggung-jawaban Kejaksaan terhadap publik. Dengan Laporan Hasil Assessment 1 Tahun Agenda Pembaruan Kejaksaan, publik berkesempatan untuk melihat dan memahami kekuatan, kelemahan serta hambatan-hambatan yang dihadapi Kejaksaan dalam upayanya menindak lanjuti agenda pembaruan.
POKJA PEMBARUAN
Untuk merealisasikan 12 agenda pembaruan, pada bulan Oktober 2006 telah diterbitkan Surat Perintah No.PRIN-108/A/JA/10/2006 -yang kemudian diganti dengan Surat Perintah No. PRIN 028/A/JA/05/2007- untuk membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Pembaruan Kejaksaan.
POKJA Pembaruan Kejaksaan meliputi :
Pokja Pembaruan Ortala Kejaksaan,
Pokja Rekrutmen dan Pembinaan Karir,
Pokja Diklat,
Pokja Pembaruan Ortala Intelijen,
Pokja Pembentukan Kode Perilaku Jaksa (Code of Conduct) dan Standar Minimum Profesi Jaksa (SMPJ),
Pokja Mekanisme dan Prosedur Pengawasan, serta
Pokja Comparative Study.
Tujuh POKJA di atas menindaklanjuti enam bidang yang dianggap sebagai prioritas bagi Kejaksaan dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme dan integritasnya.
Pokja Pembaruan Kejaksaan bertugas menyusun Rancangan Peraturan-peraturan terkait dengan pembaruan Kejaksaan. Anggota Kelompok Kerja (POKJA) Pembaruan Kejaksaan terdiri dari Pejabat Kejaksaan yang terkait serta melibatkan masyarakat sipil (civil society), khususnya dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi.
KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMBARUAN KEJAKSAAN RI
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN
Hendarman Supandji
Jaksa Agung RI
Penanggung Jawab
Muchtar Arifin
Wakil Jaksa Agung RI
Koordinator Tim Pembaruan
A. Ortala & SDM
1. Ortala
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN
Untung Udji Santoso
Kepala Biro Perencanaan
Ketua Pokja
Moh. Nasrun
Kabag Ortala pada Biro Perencanaan
Sekretaris
Suwardi Harto
Kepala Biro Keuangan
Anggota
Gunawan Slamet
Kepala Biro Perlengkapan
Anggota
Bambang Riyadi Lani
Kepala Bagian Penyusunan Rencana dan Program pada Biro Perencanaan
Anggota
Syaifudin Kasim
Kabid Diklat Penjenjangan pada Pusdiklat
Anggota
Ninik Suparni
Jaksa Peneliti pada Puslitbang
Anggota
Sarastuti Laksmi
Kepala Sub Bagian Tata Laksana pada Bagian Ortala Biro Perencanaan
Anggota
Mas Achmad Santosa
Tenaga Ahli
Anggota
Winarno Zain
Tenaga Ahli
Anggota
Bivitri Susanti
Tenaga Ahli
Anggota
Ali Aranoval
Asisten Peneliti
Anggota
2. Rekrutmen dan Pembinaan Karir
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN
Sudibyo Saleh
Plt.JAM BIN
Ketua Pokja
Bambang Waluyo
Kepala Biro Kepegawaian
Wakil Ketua Pokja
Loeke Larasati
Kabag Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian
Sekretaris
Gortap Marbun
Direktur Sosial Politik pada JAMINTEL
Anggota
I Wayan Pasek Suartha
Inspektur Intelijen pada JAMWAS
Anggota
Suhartoyo
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Anggota
Netty Firdaus
Kapuslitbang
Anggota
Theodora Yunisyahputri
Asisten Peneliti
Anggota
Dindin Maolani
Tenaga Ahli
Anggota
I Gde Made Sadguna
Tenaga Ahli
Anggota
Bivitri Susanti
Tenaga Ahli
Anggota
Asep Rahmat Fadjar
Tenaga Ahli
Anggota
Winarno Zain
Tenaga Ahli
Anggota
3. Diklat
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN
Wisnu Subroto
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Ketua Pokja
Farchan Sunyoto
Jaksa Fungsional
Narasumber
Basuki Bin Timan
Kepala Bidang Diklat Teknis Fungsional pada Pusdiklat
Sekretaris
Antazari Azhar
Direktur Penuntutan pada JAMPIDUM
Anggota
Netty Firdaus
Kapuslitbang
Anggota
Widyopramono
Kepala Biro Umum
Anggota
Shinta Sasanti
Kepala Bidang Diklat Luar Negeri pada Pusdiklat Kejaksaan Agung RI
Anggota
Sarastuti Laksmi
Kepala Sub Bagian Tata Laksana pada Bagian Ortala Biro Perencanaan
Anggota
Abdurrachman Iswanto
Asisten Peneliti
Anggota
Fred Tumbuan
Tenaga Ahli
Anggota
Hikmahanto Juwana
Tenaga Ahli
Anggota
I Gde Made Sadguna
Tenaga Ahli
Anggota
Zen Umar Purba
Tenaga Ahli
Anggota
B.Pembaruan Ortala Intelijen
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN
Parnomo
JAM INTEL
Ketua Pokja
Leonard E.E Simanjuntak
Kabag Sunproglapril pada Sesjamintel
Sekretaris
Neworotikan
Ses JAM INTEL
Anggota
Tony Tribagus Spontana
Kabag Sunproglapril
Anggota
Bambang Widjoyanto
Tenaga Ahli
Anggota
Ali Aranoval
Asisten Peneliti
Anggota
Sukma Violetta
Tenaga Ahli
Anggota
Asep Rahmat Fadjar
Tenaga Ahli
Anggota
Lana Abidin
Staf Tim Pembaruan Kejaksaan
Anggota
C. Pembaruan Sistem Pengawasan
1. Code of Conduct & SMPJ
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN
M.S. Rahardjo
JAM WAS
Ketua Pokja
Togar Hutabarat
SESJAM WAS
Wakil Ketua Pokja
Yosephine Purba
Kabag Sunproglapril pada Sesjamwas
Sekretaris
Suhadibroto
Anggota KHN
Anggota
Wisnu Subroto
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Anggota
M. Noor Said
Inspektur Pidum pada JAMWAS
Anggota
Tatty Tjuhajati
Irban Keungan, Perlengkapan, dan Proyek Pembangunan I pada Inspektur Keuangan, Perlengkapan, dan Proyek Pembangunan Pada JAM WAS
Anggota
Fred Tumbuan
Tenaga Ahli
Anggota
Zen Umar Purba
Tenaga Ahli
Anggota
Mas Achmad Santosa
Tenaga Ahli
Anggota
Zen Badjeber
Tenaga Ahli
Anggota
Bambang Widjoyanto
Tenaga Ahli
Anggota
Hikmahanto Juwana
Tenaga Ahli
Anggota
Mujahid
Asisten Peneliti
Anggota
2. Mekanisme dan Prosedur Pengawasan
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN
Halius Hosen
Inspektur Pegasum pada JAM WAS
Ketua Pokja
M.Abduh Amasta
Irban Intelijen I pada Inspektur Intelijen pada JAM WAS
Sekretaris
Ketut Widhiana Sulastra
Inspektur Tindak Pidana Khusus Perdata dan Tata Usaha Negara
Anggota
Leo Tolstoy R.T Panjaitan
Irban Kepegawaian dan Tugas Umum III pada Inspetur Pegasum pada JAM WAS
Anggota
M. Salamoen Muslim Hadiputro
Direktur PPH pada Jam DATUN
Anggota
H. Mohammad Amari
Kepala Biro Hukum
Anggota
Andri Gunawan
Asisten Peneliti
Anggota
Iskandar Sonhadji
Tenaga Ahli
Anggota
Zen Badjeber
Tenaga Ahli
Anggota
Dindin Maolani
Tenaga Ahli
Anggota
Sukma Violetta
Tenaga Ahli
Anggota
D. Comparative Study
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN
Nenad Bago
Staf Tim Pembaruan Kejaksaan Bid. Kajian Masalah-Masalah Internasional
Robert Strang
Tenaga Ahli Departmen Kehakiman AS
Pauline David
Tenaga Ahli IALDF
Hanni Hasjim
Staf Tim Pembaruan Kejaksaan Bid. Komunikasi
Lana Abidin
Staf Tim Pembaruan Kejaksaan
PENERBITAN PERATURAN JAKSA AGUNG
Kerja keras masing-masing POKJA telah menghasilkan draf kebijakan pembaruan yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Pada tanggal 23 Julis 2007 Jaksa Agung RI menerbitkan enam Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang memuat ketentuan-ketentuan tentang peningkatan Manajemen SDM Kejaksaan yang mengandung unsur-unsur pembaruan, seperti jaminan adanya sistem yang objektif, transparan dan akuntabel guna meningkatkan profesionalisme, kinerja dan integritas Jaksa dan Pegawai Kejaksaan lainnya.
Di dalam masing-masing Peraturan Jaksa Agung mengandung unsur-unsur pembaruan, seperti jaminan adanya sistem yang obyektif, transparan dan akuntable, guna meningkatkan profesionalisme, kinerja dan integritas korps adyaksa.
SOSIALISASI PERATURAN JAKSA AGUNG
Tim Pembaruan telah melakukan sosialisasi Paket Peraturan Jaksa Agung (Perja) Pembaruan Kejaksaan ke jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia. Sosialisasi dilakukan di 8 region selama 3 bulan dan dihadiri oleh sekitar 1.200 Jaksa dan Pegawai Kejaksaan, termasuk : 30 Kepala Kejaksaan Tinggi dan sekitar 120 Kepala Kejaksaan Negeri. Sosialisasi Perja disampaikan langsung oleh Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda serta Pejabat Kejaksaan lainnya.
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini diantaranya adalah:
Mensosialisasikan Paket Perja Pembaruan Kejaksaan kepada Pimpinan Kejaksaan baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Memberikan informasi tentang program Pembaruan Kejaksaan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2005 s/d sekarang; serta
Memberikan kesempatan kepada para Jaksa untuk mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan 6 Perja yang telah diluncurkan pada tanggal 23 Juli 2007 yang lalu.