Penerapan Sistem TI (online) Penanganan Perkara Pidum & Pidsus.
Penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus dengan memanfaatkan sistem teknologi dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi (online) pada SIMKARI, akan menghasilkan data base penanganan perkara serta memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui setiap perkembangan penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan yang pada akhirnya dapat menciptakan Akun tabilitas dan iklim transparansi
Kejagung, Kejati dan Kejari:
- Melakukan entry data penanganan perkara pidum, pidsus melaui aplikasi pidum dan pidsus pada server aplikasi 10.1.0.32
- Diwajibkan para jaksa yang menangani peraraa untuk memberikan data penanganan perkara pidum dan pidsus kepada operator SIMKARI secara up to date
- menggoptimaan SIMKARI daerah
- Melaporkan kepada tim help desk center pada Pusat Instakrim Kejaksaan Agung RI apabila terdapat masalah/kendala dalam pelaksanaan entry data (penggunaan aplikasi).
Help desk center Kejagung: email: admin.istakrim@kejaksaan.go.id
atau http://10.1.0.32/sub menu help desk
fax.021-7392395
Tujuan Penerapan Sistem Online Penaganan Perekara Pidum dan Pidsus
- Administrasi perkara dapat dilaksanakan dengan lebih tertib sehingga membantu mempercepat proses penanganan perkara
- Mengurangi kemungkinan terjadinya "praktek menyimpang" dalam penanganan perkara
- mempermudah proses monitoring status perkembnggn penanganan perkara termasuk kinerja perorangan, unit kerja, maaupun wilayah kerja
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penangan perkara
- Mempernudah akses masyarakat untuk memonitor perkembangan kasus perkara
- Menciptakan perencanaan kerja dan proses pengambilan keputusan lebih cepat, efektif dan efisien
- Tersedianya Bank Data penanganan perkara yang up to date
- Menuju pada e-administration case (Elektronik Administrasi Perkara)
Rencana Kerja
- Menyempurnakan Aplikasi Pidum dan Pidsus
- Mensosialisasikan Aplikasi Pidum dan Pidsus di 10 Kejati dan 10 Kejari tambahan dan mensosialisasikan cara pengisiannya bagi operator SIMKARI
- Pembuatan aplikasi Pidum dan Pidsus secara off line
- Pembentukan tim pengelola Data Center Intakrim dan dan Moitoring
- Penyempurnaan & evaluasi terhadap SOP implementasi penerapan Sistem T.I. (online) Penanganan Perkara Pidum & Pidsus
- Sosialisasi SOP SIMKARI dan SOP Aplikasi Pidum dan Pidsus bagi penanggungjawab SIMKARI di unit kerja Kejaksaan
- PPembenahan infrasturktur SIMKARI(jaringan & hardware - Komputer, modem, scanner dll)
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) melalui Pengukuran Kinerja terhadap implemen-tasi penerapan Sistem T.I. ( online) Penanganan Perkara Pidum & Pidsus di 12 Kejati & 16 Kejari.
Program Utama
Penerapan Sistem T.I. (Online) Penanganan Perkara

On-line Aplikasi Perkara Pidum
Di 4 (empat) pilot project ini semua perkara korupsi dan pidana umum diadministrasikan secara on-line, sehingga pada akhirnya terdapat data lengkap tentang kinerja setiap Jaksa dalam menangani perkara korupsi dan pidana umum. Saat ini ada 135 perkara korupsi dan 1434 perkara pidana umum yang telah masuk dalam sistem on-line.
On-line Aplikasi Perkara PIDUM dan Informasi yang disajikan
Online Aplikasi Perkara Pidsus dan Informasi Yang disajikan

Matriks Pelaksanaan Program Percepatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI
