Tujuan Implementasi Pengembangan Website Kejaksaan
- Memudahkan akses masyarakat akan kebutuhan informasi yang berkaitan dengan kinerja dan tugas pokok Kejaksaan
- Informasi penanganan perkara (Pidum dan Pidsus) di Webseite Kejaksaan RI sebagai tindak lanjut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Upaya transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan.
Rencana Kerja
- Sosialisasi Website
- Pengembangan fasilitas & kanal-kanal website Kejaksaan
- Peningkatan kapasitas pengelola Website Kejaksaan RI(melalui training-training).
- Formalisasi kebijakan tentang Pengelolaan Website kejaksaan RI.
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) melalui Pengukuran Kinerja terhadap Website Kejaksaan RI.

Re-design Website Kejaksaan
Khusus untuk kanal Info perkara, yang harus dilakukan oleh satuan kerj pilot project adalah meng-update data info perkara melalui aplikasi SIMKARI tersebut telah terhugung langsung dengan kanal info perkara website Kejaksaan RI. Informasi yang ditampilkan dalam website adalah informasi yang bersifat umum dan tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyelesaian perkara.
Matrik Pelaksanaan Program percepatan (Quick Wins) Refprmasi Birokrasi Kejaksaan

Sosialisasi Website Kejaksaan
Kanal Kejaksaan Tinggi
Pada kanal khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), redesign tidak hanya meliputi perubahan tampilan kanal, namun juga menyangkut pengelolaannya. Dari segi tampilan, kanal Kejati saat ini sudah bisa menampilkan berita dan informasi terbaru dari wilayah hukumnya masing-masing. Pembaharuan berita tersebut juga dapat langsung dilakukan oleh tim dari masing-masing kejati. Tersedianya laman Kejati pada website Kejaksaan, maka seluruh Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) harus meng-update informasi pada halaman Kejati dengan informasi-informasi seperti:
- Berita aktual yang terjadi di wilayah Kejati/Kejari yang dianggap perlu
- Kegiatan-kegiatan Kejati/Kejari yang perlu diketahui oleh publik
- Daftar buronan
- info perkara
Tingkat kecepatan, kuantitas dan keamuratan entry data pada aplikasi yang telah disediakan merefleksikan kinerja masing-masing satuan kerja Kejaksaan.
Tata Kelola Kanal Kejaksaan Tinggi
Pengelolaan kanal Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang meliputi pencarian dan pengumpulan informasi yang akan diunggah sebagai berita, pembuatan siaran pers dan pembaruan profil kejati apabila terdapat perubahan dilakukan oleh tim dari masing-masing Kejati.
Meski masing-masing Kejati diberikan hak akses terhadap admin website Kejaksaan dan mengelola kanalnya masing-masing, namun untuk penayangan (publish) informasi tersebut tetap dilakuakn oleh Tim Redaksi pusat yangbertempt di Kejaksaan Agung melalui email. Sementara Tim redaksi di kejaksaan Agung berkewajiban melakukan monitoring terhdapa admin masing-masing kanal Kejati. Apabila terdapat berita dan informasi baru yang diinput oleh Kejati, Tim Redaksi Pusat wajib memeriksa dan menayangkannya pada website Kejaksaan RI.