Sabtu, 10 April 2021
BERANDA
PROFIL
Tentang Kejaksaan
Sambutan Jaksa Agung
Pengertian Kejaksaan
Sejarah
Jaksa Agung dari Masa ke Masa
Logo & Maknanya
Doktrin Kejaksaan
Visi & Misi
Tugas & Wewenang
Struktur Organisasi
Profil Pimpinan
Unit Kejaksaan RI
Jaksa Agung RI
Wakil Jaksa Agung RI
JAM Pembinaan
JAM Intelijen
JAM Tindak Pidana Umum
JAM Tindak Pidana Khusus
JAM Perdata & TUN
JAM Pengawasan
BADIKLAT
Pusat Litbang
Pusat Penerangan Hukum
Pusat Daskrimti
Pusat Pemulihan Aset
Kejaksaan Tinggi
BERITA
PERKARA
INFO PERKARA
BERKAS DAKWAAN
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
REFORMASI BIROKRASI
Beranda
> Pengaduan
WHISTLE BLOWING SYSTEM
(WBS)
Whistle Blowing System
(WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (
Whistleblower
) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilakuk maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (
Whistleblower
) dalam bentuk :
Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor
Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif
Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian.
Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis.
Perlindungan terhadap harta, dan/atau
Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor.
Berikut ini adalah jawaban atas beberapa pertanyaan penting berkaitan dengan penyampaian pengaduan Anda melalui website Kejaksaan.
WHISTLE BLOWING SYSTEM
(WBS)
PELAPOR
Nama
NIP
NRP
E-mail
No. Telp
TERLAPOR *
Nama Terlapor
Jabatan
Satuan Kerja
* Tidak wajib diisi. Hanya apabila Anda mengetahui identitas Terlapor.
PENGADUAN /
WHISTLE BLOWING SYSTEM
(WBS)
Perbuatan/Tindakan yang Dilaporkan
Perkara yang berkaitan dengan Pengaduan
(jika ada)
KODE VERIFIKASI
14 + 7 ? Tuliskan hasil penjumlahan