KEGIATAN
Kerja sama Kejati Maluku dengan Perumnas
.
Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Perum Perumnas Regional VII Maluku, Selasa (28/01/2014). Kerjasama tersebut dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelaksanaanpenandatanganan MoU tersebutdi ruang kerja Kejati Maluku, Kajati Maluku I Gede Sudiatmaja, SH dan Veky Wowor, SE selaku General Manager Perum Perumnas Regional VII,
Penadatangan kesepakatan ini merupakan peningkatan terhadap kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertindak sebagai Pengacara Negara.
Kerjasama ini dilakukan dalam rangka untuk General Manager Perum Perumnas Regional VII Makasar Cq. Manager Cabang Perum Perumnas Regional Maluku sebagai tergugat dalam perkara perdata No.162 yang di ajukan oleh Fery Tanaya di Pengadilan Negeri Ambon dengan objek sengketa Tanah.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di ruangan kerja Kajati Maluku dan di saksikan oleh Wakajati Maluku para Asisten dan KTU maupun para staf dari Perumnas. (ysh)
(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/KejaksaanTinggi Maluku)