Kejaksaan R.I sebagai salah satu institusi penegakan hukum menyadari sepenuhnya pentingnya pengelolaan yang baik terhadap dokumentasi dan sistem informasi. Jauh sebelum diberlakukannya UU KIP, Kejaksaan R.I telah mulai berbagi informasi kepada masyarakat melalui website Kejaksaan R.I. Penyempurnaan informasi pada website Kejaksaan R.I akhirnya disempurnakan melalui redesign website Kejaksaan. Dengan demikian, Kejaksaan R.I berusaha memenuhi salah satu amanat dalam UU KIP, yaitu memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Sejalan dengan semangat yang tertuang dalam UU KIP, Kejaksaan RI pun mulai merancang rangkaian rencana kerja, peraturan serta SOP yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik serta sumber daya manusia pelaksana dan infrastruktur pendukung.
Di tataran kebijakan, pada 9 Juni 2011, Jaksa Agung telah mengesahkan Instruksi Jaksa Agung RI (Insja) Nomor: INS-001/A/JA/6/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan.
Penerbitan SOP Pelayanan Informasi Publik ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres No. 1 Tahun 2010. Sebelumnya, pada 25 Agustus 2010, Jaksa Agung R.I telah mengesahkan Peraturan Jaksa Agung R.I No PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan R.I. Peraturan tersebut menjelaskan tata cara pelayanan informasi publik oleh Kejaksaan R.I, khususnya para pejabat serta petugas yang bertanggung jawab atas pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan R.I.
Untuk Aspek SDM, Kejaksaan R.I juga telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mensukseskan pelayanan informasi untuk masyarakat. Training dan sosialisasi telah rutin dilaksanakan sejak Mei 2011, diberikan baik kepada petugas pelaksana maupun ditingkat eselon I dan II.
Keberadaan Meja Informasi yang terletak di Gd. Pusat Penarangan Hukum (Puspenkum) dan masing-masing Kejaksaan Tinggi membuktikan Kejaksaan R.I juga telah berkomitmen untuk memenuhi kelengkapan infrastruktur pendukung. Meja Informasi menjadi sarana yang akan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain petugas yang akan melayani masyarakat, Meja Informasi juga dilengkapi sarana pendukung, diantaranya perangkat komputer, sambungan telepon/ fax dengan nomor khusus untuk pelayanan informasi< formulir pelayanan informasi, TV Informasi, brosur, dll.
Visi dan Misi
Visi
Tersedianya informasi yang selaras dan berkesinambungan serta bermanfaat bagi penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Misi
1. Meningkatkan kualitas materi dan metode penyelenggaraan penerangan hukum/ penyuluhan hukum;
2. Mencari, menghimpun dan mengolah informasi secara efektif dan efesien;
3. Membangun kerjasama dengan masyarakat dan institusi lainnya dengan kedudukan setara
Motto
"Informasi Anda Kewajiban Kami"