21-01-2021 Mantan Kabid Cipta Karya pada Dinas PU Kab Katingan Divonis Bersalah Sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa
Sidang Pembacaan putusan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Baru Kasongan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kab. Katingan T.A. 2016 atas nama Terdakwa ERWIN, S.T., M.T. Bin NELSON LEMAN, di gelar sekira pukul 14.00 WIB, pada Hari Kamis (14/01/2021) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan Tahun 2016 tersebut, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dinyatakan terbukti Secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan Kurungan.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Katingan HADIARTO, S.H. menuntut Terdakwa ERWIN, S.T., M.T. Bin NELSON LEMAN tersebut, dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan.
Terdakwa yang juga merupakan Mantan Kepala Bidang Kawasan Pemukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Katingan tahun 2017 s/d 2020, terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam perkara tersebut dan karenanya telah menguntungkan diri Terdakwa SUGIANTO E. TINJA Bin ENEN TINJA senilai Rp. 638.681.375,- (enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).(pd) |