|
JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG SERTA FUNGSI
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah beberapa kali mengalami perubahan dengan mengikuti perkembangan berlakunya Undang-Undang yang mengatur tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Yaitu dari berlakunya Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia diganti dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan sekarang berlaku Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diterbitkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam melaksanakan tugas dan wewenang didukung oleh:
- Sektetariat Jaksa Agung Muda Intelijen.
- Direktorat Penyalamatan Keuangan Negara dan penanggulungan Tindak Pidana selanjutnya disebut Direktorat I.
- Direktorat Politik, Sosial Budaya dan Sumber Daya Organisasi, selanjutnya disebut Direktorat II.
- Pusat Penerangan Hukum.
- Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
|