|
07-08-2012 Siaran Pers Penangkapan Tersangka dr. H. Thamrin Podungge, M.Sc.
SELASA, 03 Agustus 2012
TERSANGKA dr. H. THAMRIM PODUNGGE, M.Sc. TERTANGKAP DI JAKARTA
1.Identitas : dr. H. Thamrin Podungge, M. Sc., Mantan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo/Mantan Kuasa Pengguna anggaran (KPA) TA. 2004 dan 2005 pada dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo.
2.Ditangkap : di Jl. Dasa Raya Nomor 3, RT. 006 RW. 01 Radio Dalam. Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Selasa 7 Agustus 2012 sekitar pukul 11.00 WIB.
3.Berdasarkan :
a.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-268/R.5/Fd.1/08/2010, tanggal 25 Agustus 2010.
b.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-268/R.5/Fd.1/08/2010, tanggal 25 Agustus 2012.
4. Kasus :
a.Dugaan Korupsi mark up harga dalam pengadaan 1 (satu) unit Whole Body Spiral Ct-Scanning pada Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo Tahun 2005 dengan anggaran sebesar Rp. 3.022.300.000,-.
Kerugian Negara sebesar Rp. 569.968.637,- (Audit BPKP perwakilan Sulut di Manado No: LAP-214/PW.18/5/2011 tanggal 7 Juli 2011).
b.Dugaan Korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada dinas Kesehatan Propinsi gorontalo TA. 2004 dengan anggran sebesar Rp. 7.977.150.000,-
5.Pasal yang dipersangkakan:
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
6.Salah satu Berkas Perkara, yaitu Dugaan Korupsi mark up harga dalam pengadaan 1 (satu) unit Whole Body Spiral Ct-Scanning pada Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo Tahun 2005 dengan anggaran sebesar Rp. 3.022.300.000,-. dan Kerugian Negara sebesar Rp. 569.968.637,- (Audit BPKP perwakilan Sulut di Manado No: LAP-214/PW.18/5/2011 tanggal 7 Juli 2011) telah dinyatakan P-21 namun saat dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Tersangka tidak pernah hadir sehingga pada tanggal 24 Juli 2012 dinyatakan sebagai DPO
7.Pelaku lainnya :
RICHARD EDUARD, Kuasa Direktur CV. DAYA PRIMA
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M. ADI TOEGARISMAN, S.H., M.H. kembali |