home > siaran pers

07-08-2012
Siaran Pers Penangkapan Tersangka dr. H. Thamrin Podungge, M.Sc.

SELASA, 03 Agustus 2012
 
 
TERSANGKA dr. H. THAMRIM PODUNGGE, M.Sc. TERTANGKAP DI JAKARTA
 
1.Identitas       : dr. H. Thamrin Podungge, M. Sc., Mantan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo/Mantan Kuasa Pengguna anggaran (KPA) TA. 2004 dan 2005 pada dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo.
 

2.Ditangkap     : di Jl. Dasa Raya Nomor 3, RT. 006 RW. 01 Radio Dalam. Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Selasa 7 Agustus 2012 sekitar pukul 11.00 WIB.

 
3.Berdasarkan   :
 a.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-268/R.5/Fd.1/08/2010, tanggal 25 Agustus 2010.
 b.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-268/R.5/Fd.1/08/2010, tanggal 25 Agustus 2012.
 
 
4. Kasus              :         

a.Dugaan Korupsi mark up harga dalam pengadaan 1 (satu) unit Whole Body Spiral Ct-Scanning pada Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo Tahun 2005 dengan anggaran sebesar Rp. 3.022.300.000,-.

Kerugian Negara sebesar Rp. 569.968.637,- (Audit BPKP perwakilan Sulut di Manado No: LAP-214/PW.18/5/2011 tanggal 7 Juli 2011).

 b.Dugaan Korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada dinas Kesehatan Propinsi gorontalo TA. 2004 dengan anggran sebesar Rp. 7.977.150.000,-
 
5.Pasal yang dipersangkakan:

Primair             :    Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Subsidair        :    Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

  6.Salah satu Berkas Perkara, yaitu Dugaan Korupsi mark up harga dalam pengadaan 1 (satu) unit Whole Body Spiral Ct-Scanning pada Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo Tahun 2005 dengan anggaran sebesar Rp. 3.022.300.000,-. dan Kerugian Negara sebesar Rp. 569.968.637,- (Audit BPKP perwakilan Sulut di Manado No: LAP-214/PW.18/5/2011 tanggal 7 Juli 2011) telah dinyatakan P-21 namun saat dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Tersangka tidak pernah hadir sehingga pada tanggal 24 Juli 2012 dinyatakan sebagai DPO

 7.Pelaku lainnya  :
 
RICHARD EDUARD, Kuasa Direktur CV. DAYA PRIMA
 
 
 

 
 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



 
 
M. ADI TOEGARISMAN, S.H., M.H.


kembali
 BERITA
18-06-2013
Djoko Tjandra Akan Diektradisi dari PNG
18-06-2013
Sidang Lanjutan Hercules
18-06-2013
Kejaksaan Jebloskan Dirut PT KTE ke Penjara
berita lainnya
 SIARAN PERS
13-06-2013
Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi
13-06-2013
Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dan Penggunaan Fasilitas Kredit Investigasi oleh PT. BRI (Persero) Tbk kepada Pt. First International Gloves (PT. FIG)
13-06-2013
Perkembangan Penanganan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya kepada PT. Cipta Inti Permindo (PT.CIP)
arsip siaran pers
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.