27-07-2010 Pemeriksaan Tersangka Hartono Tanoesudibjo Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Akses Sisminbakum Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
Pada hari ini Selasa tanggal 27 Juli 2010, Tim Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan/ mendengar keterangan Tersangka Hartono Tanoesudibjo (Mantan Komisaris PT. SRD) berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pungutan biaya akses Sisminbakum Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM.
Pemeriksaan terhadap Tersangka Hartono Tanoesudibjo berlangsung dari jam 08.00 wib sampai dengan jam 12.00 wib dengan 16 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan, Tersangka Hartono Tanoesudibjo memberikan keterangan tentang kedudukan atau posisi Tersangka pada PT. SRD (Sarana Rekatama Dinamika), jumlah saham tersangka pada PT. SRD dan penandatangan dokumen surat-surat yang dilakukan tersangka terkait dengan PT. SRD.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi ini yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo
Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA
DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.