home > satuan tugas khusus >
Penyelesaian Barang Rampasan Dan Sita Eksekusi


Sumber Daya Alam Lintas Negara (SDA-LN)

Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara (SDA-LN) dibentuk pada tahun 2010 untuk memberikan perhatian lebih kepada penanganan perkara lingkungan hidup yang kejahatannya telah semakin berkembang dan bersifat lintas Negara. Berdasarkan Perja-009/A/JA/01/2010 tanggal 18 Januari 2010 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Sumber Daya alam Lintas Negara.

Satgas Sumber Daya Alam Lintas Negara (Satgas SDA-LN) dibentuk dengan konsideran dimana perspektif regional dan nasional, Tindak Pidana Sumber Daya Alam Lintas Negara menunjukan trend kejahatan yang sudah sangat terorganisir rapi, solid dengan sasaran yang strategis dan spesifik. Namun demikian secara sederhana, mengapa perlu dibentuk Satgas, adalah karena secara nyata, data statistik tindak pengadilan yang berhasil masuk ke pengadilan untuk disidangkan, tidak terlalu menunjukkan angka keberhasilan dari upaya penegakan tindak pidana lingkungan.


ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.