SULAWESI UTARA

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara adalah Kejaksaan di ibukota Provinsi Sulawesi Utara dengan wilayah tugas meliputi provinsi yang bersangkutan. Kantor Kejaksaan Tinggi ini berada di Jl. 17 Agustus No.70 Manado. Telp. (0431) 870620, (0431) 845469, (0431) 870623. Fax (0431)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dipimpin oleh Dr. Onggal Siahaan, SH, S.Sos., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi. Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

Kanal ini memuat informasi, data, serta berbagai perkembangan lain di lingkungan kerja masing-masing Kejaksaan Tinggi.

Struktur Pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara:


 

 

Berikut adalah daftar Kejaksaan Negeri yang berada di dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Kejaksaan Negeri Manado
Kejaksaan Negeri Tondano
Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kejaksaan Negeri Tahuna
Kejaksaan Negeri Bitung
Kejaksaan Negeri Tomohon
Kejaksaan Negeri Amurang
Kejaksaan Negeri Melonguane
Kejaksaan Negeri Airmadidi
Cabang Kejari Kotamobagu Di Domuga
Cabang Kejari Tahuna di Siau
Cabang Kejari Kotamobagu Di Baroko
Cabang Kejari Tahuna di Beo
kembali    
 PROFIL KEJATI
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara adalah Kejaksaan di ibukota Provinsi Sulawesi Utara dengan wilayah tugas meliputi provinsi yang bersangkutan. Kantor Kejaksaan Tinggi ini berada di Jl. 17 Agustus No.70 Manado. Telp. (0431) 870620, (0431) 845469, (0431) 870623. Fax (0431)
 INFO PERKARA
24-08-2010
PDM-22/Amrg/04/2009 An DANIEL MAKARAU
24-08-2010
PDM-25/Btg/Ep.2/03/2010 An ALDO RATUNGALO
08-11-2010
PDM-II-63/THUNA/1109 An YUSRA PRADITYA BALUNTU Alias YUS
26-05-2010
PDS-01/AIRMD/FT.2/11/2009 An TOMMY MANUEKE ALIAS TOMI
00-00-0000
PDS-03/R.1.15/Fd.1/11/2008 An MAXI KUMOWAL
00-00-0000
PDS-01/R.1.15/Fd.1/10/2008 An MOHAMMAD ZUCHDY GOLONGGOM
data lainnya
 DAFTAR BURONAN
Jika Anda mempunyai informasi mengenai buronan ini, hubungi Hotline :
+62 21 72 44 980
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.