home > info perkara > pidana umum
PIDANA UMUM
DETIL DATA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
     
No. PERKARA : 184/ P.2.10 / Epp.1/03/ 2011
Wilayah Hukum : KEJAKSAAN NEGERI MATARAM
No. Surat :
Kasus Posisi : Bahwa ia tersdangka ABDUL RASID pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2010 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Dusun Bangket Dalem Desa Persiapan Kediri Selatan Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat diduga telah melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari.
JPU : ASEP SAEFUL BACHRI|230025601|Jaksa Fungsional|IV/a (Jaksa Madya)#
Surat Dakwaan :
Tuntutan : Menyatakan terdakwa ABDUL RASID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari - hari, Menjatuhkan pidana selama 4 (empat) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.500,-
Data Terdakwa  
Terdakwa 1 :  
Nama : ABDUL RASID
Tempat/tgl lahir : Gili Gede / 02-08-1974
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Warga negara : Indonesia
Tempat tinggal : -
Agama : ISLAM
Pekerjaan : -
Pendidikan : SD/SR
Pasal yang dilanggar : Pasal 44 Ayat (4) UURI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga#
Pasal yang di Dakwakan : Pasal 44 Ayat (4) UURI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Amar Putusan PN : PIDANA BADAN 4 BULAN BIAYA PERKARA SEBESAR Rp 2500
Status : KEKUATAN HUKUM TETAP
Tanggal Eksekusi : 29/03/2011
     
     
Kembali
 PIDANA UMUM
 PIDANA KHUSUS
 PERDATA & TATA USAHA NEGARA
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.