Pada hari Senin tanggal 19 Juli 2010 sekitar pukul 03.00 wib bertempat di Kp. Gardu Tanjak Rt. 04/04 Kel. Pandeglang Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tsk. DEDE RAHMAT Bin UKI dan SUMANTRI (sampai saat ini belum tertangkap) dengan cara merusak kaca jendela yang terbuat dari kawat kmd masuk kedalam rumah korban TETI SURYATI Bin JAYA SUNJAYA dan mengambil 1 (satu) buah HP Nokia type 1202 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia type 1203 warna abu-abu, 1 (satu) buah HP merk Nokia type 2700 classic serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan didalam tas warna coklat kmd tsk DEDE RAHMAT Bin UKI dan SUMANTRI (sampai saat ini belum tertangkap) menjual HP hasil kejahatan tsb kepada tsk URI Als. SAURI Bin SUMANTA seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu tsk URI Als. SAURI Bin SUMANTA menjual kembali semua HP hasil kejahatan tsb kepada IWAN (sampai saat ini belum tertangkap) seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
pidana penjara terdakwa selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Barang bukti 1 (satu) dus HP merk Nokia Type 1202 warna hitam, 1 (satu) buah dus HP merk Nokia Type 1203 warna abu-abu, 1 (satu) buah dus HP merk Nokia Type 2700 Classic warna hitam Dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara An. DEDE RAHMAT Bin UKI, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah
Data Terdakwa
Terdakwa 1
:
Nama
:
URI ALS. SAURI BIN SUMANTA
Tempat/tgl lahir
:
Pandeglang /
Jenis Kelamin
:
LAKI-LAKI
Warga negara
:
Indonesia
Tempat tinggal
:
-
Agama
:
ISLAM
Pekerjaan
:
-
Pendidikan
:
SD/SR
Pasal yang dilanggar
:
Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP#
Pasal yang di Dakwakan
:
-
Amar Putusan PN
:
PIDANA PERCOBAAN 10 BULAN
DENDA SEBESAR Rp 0
BIAYA PERKARA SEBESAR Rp 1000
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA
DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.