Kesadaran hukum pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Karenanya asas hukum berbunyi "setiap orang dianggap tahu akan undang-undang" dan "ketidak-tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af".
Diantara tugas mulia Kejaksaan adalah melakukan penerangan/penyuluhan hukum. Kejaksaan di seluruh Indonesia secara reguler melakukan hal ini dalam rangka bimbingan masyarakat taat hukum. Sebagai gambaran, pada triwulan ke-4 tahun 2008 saja, Kejaksaan telah melakukan penyuluhan hukum ke 336 desa/kelurahan dan penerangan hukum sebanyak 267 kali di berbagai penjuru tanah air.
Berikut ini adalah materi-materi penyuluhan/penerangan hukum yang telah disebarluaskan kepada masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut Sudiman Kartohadiprodjo, ”Hukum itu adalah sesuatu yang bersangkutan dengan manusia, dalam keadaan hubungannya dengan manusia lain”.
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Benarkah PNS Sumber Masalah Negeri ini? Banyak kalangan masyarakat yg menganggap PNS sebagai birokrasi yang berbelit-belit, lamban menyelesaikan pekerjaan, pengguna fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, suka menerima suap dan korupsi, datang ke kantor telat namun pulang lebih awal, dan sat jam kantor sering keluyuran.
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA
DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.