home > info hukum
INFO HUKUM

Kesadaran hukum pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Karenanya asas hukum berbunyi "setiap orang dianggap tahu akan undang-undang" dan "ketidak-tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af".

Diantara tugas mulia Kejaksaan adalah melakukan penerangan/penyuluhan hukum. Kejaksaan di seluruh Indonesia secara reguler melakukan hal ini dalam rangka bimbingan masyarakat taat hukum. Sebagai gambaran, pada triwulan ke-4 tahun 2008 saja, Kejaksaan telah melakukan penyuluhan hukum ke 336 desa/kelurahan dan penerangan hukum sebanyak 267 kali di berbagai penjuru tanah air.

Berikut ini adalah materi-materi penyuluhan/penerangan hukum yang telah disebarluaskan kepada masyarakat.

KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)
Masyarakat sering sekali salah, menjabarkan dan mengartikan setiap perbuatan yang tidak menyenangkan atau merugikan selalu merupakan bagian dari hukum pidana, atau tidak dapat membedakan proses peradilan satu dengan yang lain. Oleh karenanya, Info Hukum ini memberikan pemahaman sederhana tentang KUHP dan hukum pidana yang perlu diketahui sebagai suatu penerangan hukum kepada masyarakat dalam rangka membina masyarakat taat hukum.
download
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Bencana lingkungan terjadi karena ulah orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan hidup yang sehat, terbitlah UU Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997. Selain ketentuan pidana, dalam materi ini Anda akan mendapatkan ketentuan perdata serta prosedur hukum sengketa lingkungan hidup.
download
Hukum Perlindungan Anak
Untuk melindungi anak, negara kita memberlakukan dua UU. Pertama, UU Peradilan Anak No. 3 Tahun 1997 yang memberikan perlindungan hukum kepada anak yang melakukan perbuatan pidana. Kedua, UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang memberikan perlindungan hukum kepada anak terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi kepada anak.
download
Ketentuan Menyampaikan Pendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Apa kewajiban yang harus dipenuhi sebelum dan ketika menyampaikan pendapat serta ketentuan pidananya, dapat ditemukan jawabannya dalam materi penyuluhan hukum ini.
download
hal.   1 2 3 berikutnya >>
 BERITA
08-09-2010
Kejari Kepahiang Terima Tersangka Korupsi Pembangunan Drainase Tebat Karai
07-09-2010
Kapuspenkum: Jangan Kaitkan Busro dan Bambang Sebagai Calon Jaksa Agung
07-09-2010
Yohanes Waworuntu Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
berita lainnya
 SIARAN PERS
07-09-2010
Calon Pengganti Jaksa Agung
03-09-2010
Penanganan Perkara Tindak Pidana Gratifikasi Atau Pemerasan Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Pada Kantor BPN Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Atas Nama Tersangka H. Eddy Sofyan Noor, SH
02-09-2010
Pemeriksaan Saksi Richard Leo Tirtadji dan Ahli Keuangan Negara dan BPKP Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Biaya Akses Fee Sisminbakum pada Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
arsip siaran pers
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.