home > info hukum
INFO HUKUM

Kesadaran hukum pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Karenanya asas hukum berbunyi "setiap orang dianggap tahu akan undang-undang" dan "ketidak-tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af".

Diantara tugas mulia Kejaksaan adalah melakukan penerangan/penyuluhan hukum. Kejaksaan di seluruh Indonesia secara reguler melakukan hal ini dalam rangka bimbingan masyarakat taat hukum. Sebagai gambaran, pada triwulan ke-4 tahun 2008 saja, Kejaksaan telah melakukan penyuluhan hukum ke 336 desa/kelurahan dan penerangan hukum sebanyak 267 kali di berbagai penjuru tanah air.

Berikut ini adalah materi-materi penyuluhan/penerangan hukum yang telah disebarluaskan kepada masyarakat.

Pengertian Hukum
Menurut Sudiman Kartohadiprodjo, ”Hukum itu adalah sesuatu yang bersangkutan dengan manusia, dalam keadaan hubungannya dengan manusia lain”.

download
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
download
Keterbukaan Informasi Publik
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau sering disebut UU KIP

download
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa
Benarkah PNS Sumber Masalah Negeri ini? Banyak kalangan masyarakat yg menganggap PNS sebagai birokrasi yang berbelit-belit, lamban menyelesaikan pekerjaan, pengguna fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, suka menerima suap dan korupsi, datang ke kantor telat namun pulang lebih awal, dan sat jam kantor sering keluyuran.


download
hal.   1 2 3 4 berikutnya >>
 BERITA
03-02-2012
Penyidik Kejagung Periksa Tujuh Pegawai Indosat
03-02-2012
Wali Kota Banjarmasin dan Bupati Tala Jadi Tersangka
03-02-2012
Kejati Kalteng Eksekusi Ketua DPRD
berita lainnya
 SIARAN PERS
04-01-2012
Siaran Pers Menanggapi Permasalahan Penanganan Perkara Terdakwa AAL (Kasus Sandal Jepit)
30-12-2011
Capaian Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011
07-09-2011
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon II Kejaksaan RI dan Kajati Jateng, Kajati Jatim, Kajati Kepri, Kajati Sumsel, Kajati Lampung, Kajati Sultra, Kajati Kalbar, serta Kajati NTB
arsip siaran pers
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.