home > daftar buronan
LESMANA BASUKI
Jenis kelamin Laki-laki
Usia 83 Tahun
Alamat terakhir Jl. Padalarang 14 Menteng Jakarta Pusat

IDENTITAS TERSANGKA/TERDAKWA/TERPIDANA
Nama lengkap                                 :    LESMANA BASUKI
Tempat lahir                                     :    Labuan Bacau Maluku Utara
Umur/tanggal lahir                          :    83 tahun / 13 Januari 1923
Jenis kelamin                                  :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan :    Indonesia
Tempat tinggal                                :    Jl. Padalarang 14 Menteng Jakarta Pusat
A g a m a                                           :    Kristen
Pekerjaan                                         :    Presiden Direktur PT. Sejahtera Bank Umum (PT. SBU)
Pendidikan                                       :    SMA

       
Ciri - ciri
-    Tinggi badan               :    + 170 Cm
-    Warna kulit                   :    Putih
-    Bentuk muka               :    Bulat telur, mata sipit, telinga lebar, rambut lurus hitam
-    Ciri khusus lainnya    :    Berkacamata
    

KASUS POSISI

Bahwa terdakwa LESMANA BASUKI selaku Presiden Direktur PT. SBU dan terdakwa TONY SUHERMAN sebagai Direktur Operasional PT. SBU  antara bulan Mei 1994 s/d Pebruari 1998 bertempat di kantor PT. Sejahtera Bank Umum Jl. Wahid Hasyim No. 65 Jakarta Pusat, telah menjual surat-surat berharga berupa Commercial Paper (CP) dan atau Medium Term Note (MTN) atas tanggungan PT. Hutama Karya.

Dana hasil penjualan CP dan MTN yang di Arrenger oleh PT SBU dimasukan ke rekening konsorsium Hutama Yala No. 08-11666-45 di PT. SBU cabang Hayam Wuruk seharusnya diserahkan atau dimasukkan pada rekening PT. Hutama karya. Hasil penjualan yang terdapat pada rekening tersebut juga digunakan untuk pelunasan CP/MTN yang jatuh tempo, yang seharusnya pelunasan tersebut dari uang yang disetorkan PT. Hutama karya dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau suatu badan.
       
KERUGIAN NEGARA
kerugian negara sejumlah Rp. 209.350.000.000,- dan U$ 105.000.000

POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI
Terpidana tidak dapat di eksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 360 K/Pid/2000 tanggal 25 Juli 2000 karena melarikan diri dan selanjutnya terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2004.

INFO TERAKHIR
Berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 27 PK/PID/2004 tanggal 17 Januari 2007 terpidana LESMANA BASUKI dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak), sehingga pada 6 Agustus 2007 telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana LESMANA BASUKI dan eksekusi terhadap barang bukti berupa tiga bidang tanah belum dapat dilaksanakan karena dalam proses penelitian. 

kembali

ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.