SHERNY KOJONGIAN Jenis kelamin Perempuan Usia 43 Tahun Alamat terakhir Jl. Taman Kebon Jeruk Jakarta BaratIDENTITAS TERSANGKA/TERDAKWA/TERPIDANA Nama lengkap : SHERNY KOJONGIAN Tempat lahir : Manado Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 8 Pebruari 1963 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Taman Kebon Jeruk Blok B.1.8 No. 6 Jakarta Barat A g a m a : Kristen Pekerjaan : Mantan Direktur Internasional / HRD dan Direktur Kredit PT. BHS Pendidikan : -
Ciri - ciri - Tinggi badan : + 165 Cm - Warna kulit : Putih - Bentuk muka : Bulat - Ciri khusus lainnya : Rambut hitam
KASUS POSISI
Terpidana HENDRA RAHARDJA selaku Komisaris Utama PT. BHS pemegang saham dan penerbit surat penunjukan Loan Committee, terpidana EKO EDI PUTRANTO selaku Komisaris /Pemegang Saham dan terpidana SHERNY KONJONGIAN selaku Direktur Kredit /HRD/Treasury, antara tahun 1992 s/d 1996 telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 6 (enam) perusahaan group.
Selain pemberian kredit kepada perusahaan group, para Terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Karena, kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan group dengan cara dialihkan /disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan group tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat /dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan group.
Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT. BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tqnggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait. Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Terpidana SHERNY KONJONGIAN yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana Valas pihak terkait.
KERUGIAN NEGARA Kerugian negara sejumlah Rp. 1.950.995.354.200,-
POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI
Bahwa terpidana disidangkan secara In Absentia dan terpidana tidak dapat dieksekusi badan sesuai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 125/PID/2002/PT. DKI tanggal 8 November 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terpidana melarikan diri.
INFO TERAKHIR kembali
|