22-02-2010
Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Dan Pemasangan Tiang Listrik Kabupaten Selayar

Dua panitia tender proyek pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Kabupaten Selayar, hari ini, dipanggil tim lidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk dimintai keterangan.

Humas Kejati Sulselbar Irsan Djafar didampingi Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejati Noor HK mengatakan, kedua orang tersebut adalah ketua panitia tender atas nama Khadafi dan sekretaris panitia Bahtiar. Irsan menjelaskan, kapasitas keduanya dalam kasus ini masih sebatas saksi.”Kami hanya minta keterangannya. Karena kedua orang ini tahu banyak terkait proyek pemasangan dan pengadaan tiang listrik,”kata Irsan.

Dia menjelaskan, Bahtiar dan Khadafi sudah kedua kalinya dipanggil sebagai saksi. ”Sebelumnya mereka pernah diperiksa. Karena keterangannya masih dibutuhkan makanya kami panggil kembali,”jelasnya. Selain memeriksa sejumlah saksi,Kejati juga sudah minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel untuk melakukan audit.

Untuk diketahui, pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Kabupaten Selayar dikerjakan tahun 2009 oleh dinas Pekerjaan Umum.Anggarannya sebesar Rp6 miliar tahun 2009. Namun dalam proses pengerjaan proyek ini diduga ada sejumlah masalah.Di antaranya, proyek ini ditenderkan sebanyak tiga kali.

(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejati Jogja)


 BERITA
03-09-2010
PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gayus Rabu, 8 September
03-09-2010
M. Acang Masuk Dalam DPO Kejari Pandeglang
03-09-2010
Penyidik JAM Pidsus Melanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Pengadaan Armature Dinas Perindustrian DKI Jakarta
berita lainnya
 SIARAN PERS
03-09-2010
Penanganan Perkara Tindak Pidana Gratifikasi Atau Pemerasan Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Pada Kantor BPN Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Atas Nama Tersangka H. Eddy Sofyan Noor, SH
02-09-2010
Pemeriksaan Saksi Richard Leo Tirtadji dan Ahli Keuangan Negara dan BPKP Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Biaya Akses Fee Sisminbakum pada Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
01-09-2010
Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Biaya Akses Fee Sisminbakum pada Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
arsip siaran pers
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.