home > berita

28-07-2010
Sidang Lanjutan Alif Kuncoro, Jaksa Hadirkan 4 Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Alif Kuncoro, Rabu (28/7). Pada persidangan kali ini Jaksa telah menghadirkan empat orang Saksi guna mendukung dakwaannya yaitu saksi Edwin Haris, Suhartono, M Sodikin dari PT. Mabua Harley Davidson dan terdakwa M Arafat Enanie.

Edwin Haris diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kasir Show Room Mabua. Sedangkan Suhartono adalah karyawan Show Room Mabua. Kesaksian para saksi ini untuk membuktikan perbuatan terdakwa yang telah  memberikan satu unit Moge Harley Davidson Type Ultra Klasik warna hitam kepada Kompol Mohamad Arafat Enanie, SH selaku Penyidik pada Bareskrim Polri. “Pemberian tersebut dengan maksud agar terdakwa Alif Kuncoro dan adik terdakwa Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka dalam perkara Tindak Pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Gayus Halomoan P. Tambunan” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heny.

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan R.I/ www.kejari-jaksel.go.id)


ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.