home > berita

13-09-2012
Raka Divonis 1 Tahun Rehab

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Direktur Utama Karno's Film Raka Widyatma bersama sekretarisnya Karina Anditia satu tahun rehabilitasi oleh majelis hakim, Kamis (30/08).

Ketua majelis hakim Dehel K Sandan mengatakan, menimbang berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan keterangan terdakwa. Unsur penyalahgunaan narkotika jelas terlanggar. Tetapi, semua keterangan dapat dijadikan petunjuk bahwa terdakwa menguasai lima butir ekstasi bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk dipergunakan sendiri. Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasioanal (BNN). Bahwa dalam surat BNN menyarankan dan merekomendasikan kepada majelis, terdakwa mengusai ekstasi bukan untuk diperdagangkan atau perjualbelikan.

Tetapi untuk menghilangkan gelisah di dalam diri keduanya. Hal itu terjadi karena kedua terdakwa adalah pecandu narkotika.

" Mengingat pada saat dilakukan tes urine di RS Usada Insani, Cikokol, Kota Tangerang kedua air seni terdakwa   positif mengandung metafetamine," kata Dehel.

"Unsur terpenuhi seluruhnya, secara sah dan menyakinkan terdakwa harus dijatuhi pidana. Tetapi mengingat terdakwa tegolong mengalami gangguan mental atau Bipolar. Dapat diberikan pengobatan perawatan dengan direhabilitasi di RS Ketergantungan obat," jelasnya lagi. Terdakwa juga dianggap majelis hakim dengan fakta hukum tidak terlibat dalam peredaran narkotika. "Untuk itu, menjatuhkan putusan satu tahun rehabilitasi, dikurangi selama saudara ditangkap," katanya. Ada pun yang memberatkan tersangka adalah telah melakukan tindakan yang bertentangan program pemerintah,

"Sedangkan yang meringankan, saudara berterus terang atas kesalahannya," katanya.

Untuk itu, terdakwa bisa menjalani masa hukuman dengan rehabilitasi medis. "Untuk Karina di Cibubur dan Raka di Lido," ujarnya. Mendengar putusan itu, Dewi istri Rano Karno yang hadir bersama istri Raka Amanda mengatakan, dirinya bersyukur atas putusan majelis. "Ini sudah sesuai dan adil. Syukur alhamdulilah, terima kasih teman-teman wartawan yang selalu setia meliput," ujarnya. Sementara Raka dan Karina saat diberikan selamat oleh pihak keluarga dan wartawan hanya tersenyum sambil mengatakan rasa terima kasihnya. "Iya terima kasih," ujar Raka.

JPU Riyadi mengaku akan melakukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. "Seminggu saya minta pikir-pikir," terangnya. Dalam persidangan Karina yang tampak lebih gemuk dari biasanya itu, awalnya menangis. Namun, begitu pertengahan sidang, Karina yang rambutnya dikuncir tersebut tersenyum terus ketika hakim sudah mulai mengarah pada rehabilitasi.

Sedangkan Amanda istri Raka mengucapkan hal yang sama atas vonis suaminya itu. "Iya saya istrinya Raka, saya bersyukur dan alhamdulillah," ujarnya.(dwi)


ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.